Laporan Lingkungan: Mengatasi Permasalahan Sampah Di Kota Besar
Laporan Lingkungan: Mengatasi Permasalahan Sampah Di Kota Besar – Kota Yogyakarta sebagai salah satu destinasi wisata dan edukasi di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Meningkatnya jumlah penduduk dan wisatawan menyebabkan volume sampah terus meningkat setiap tahunnya dan diperparah dengan ditutupnya Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Regional Piyungan pada tanggal 1 Mei 2024. Sistem pengelolaan sampah yang ada saat ini tidak mampu mengatasi masalah ini secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan baru yang lebih inklusif dan inklusif dalam pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta.
Adalah kerangka kerja di mana berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan warga negara, bekerja sama dalam pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan. saya menafsirkan
Laporan Lingkungan: Mengatasi Permasalahan Sampah Di Kota Besar
Adalah suatu modus pemerintahan yang melibatkan langsung para pemangku kepentingan di luar pemerintah atau negara, yang berorientasi pada mufakat dan musyawarah dalam proses pengambilan keputusan secara kolektif yang bertujuan untuk menciptakan atau melaksanakan kebijakan publik dan program publik. Pendekatan ini memungkinkan partisipasi yang lebih besar dan penggunaan sumber daya yang lebih efisien untuk mengatasi masalah sampah. Model tata kelola bersama mengharuskan seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam dialog di mana para pemangku kepentingan terwakili dalam mengekspresikan kepentingan mereka. Tata kelola kolaboratif ini menekankan pada musyawarah dalam perancangan kebijakan atau program. Ansell dan Gash lebih lanjut berpendapat demikian
Duh! Sampah Plastik Air Mineral Makin Kotori Indonesia
Dalam proses pengambilan kebijakan formal, berorientasi pada konsensus dan deliberatif yang bertujuan untuk membuat atau melaksanakan kebijakan publik atau mengatur program atau aset publik (Ansell C., Gash A, 2008).
Mempunyai nilai inti. Nilai-nilai inti tersebut merupakan ciri-cirinya sekaligus isi intinya. Dengan kata lain, nilai-nilai inti yang menjadi penekanannya. Terdapat penekanan yang penting untuk dipahami guna memudahkan analisis suatu fenomena serta penciptaan teori baru bagi administrasi dan kebijakan publik (Nasrulhaq, 2020). Banyak penelitian yang menunjukkan hal ini
Dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi suatu program dan konsep ini dapat diterapkan pada pengelolaan sampah dengan meningkatkan koordinasi, partisipasi dan transparansi.
Memiliki dasar ilmiah yang kuat dalam literatur akademis. Banyak penelitian menunjukkan bahwa pendekatan ini dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan melalui partisipasi dan keterlibatan berbagai pihak. Studi kasus di berbagai kota di seluruh dunia menunjukkan hal ini
Mengatasi Masalah Sampah Melalui Collaborative Governance
Yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan perubahan perilaku masyarakat dengan konsep 3R, diharapkan dapat tercipta sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien dan berkelanjutan. Pemerintah Kota Yogyakarta harus segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menciptakan kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan dan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Dan perubahan perilaku masyarakat dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi permasalahan sampah di kota Yogyakarta, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat untuk generasi mendatang. kembali menjadi “darurat sampah” yang harus segera ditanggapi dengan serius. Peristiwa ini bukan hanya sekedar kejadian tersendiri, namun juga mencerminkan sejumlah persoalan sistemik pengelolaan sampah Metro Bandung yang sudah berlangsung lama.
Salah satu permasalahan utama yang dihadapi Kota Bandung adalah pertumbuhan produksi sampah yang tidak terkendali. Pertumbuhan penduduk yang pesat dan perubahan gaya hidup masyarakat menyebabkan peningkatan volume sampah yang dihasilkan setiap tahunnya secara signifikan. Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung tahun 2023 mencatat timbulan sampah di kota ini cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Berdasarkan data BPS Kota Bandung pada tahun 2023, jumlah sampah yang dihasilkan Kota Bandung mencapai 1594,18 ton per hari pada tahun 2022. Sampah makanan menjadi faktor terbesarnya. Produksi sampah makanan di Kota Bandung per hari mencapai 709,73 ton per hari atau 44,52 persen dari total sampah harian yang dihasilkan Kota Bandung.
Indonesia Hadapi Ancaman Besar Akibat Pembuangan Sampah Di Laut
Urutan kedua adalah sampah plastik. Sampah plastik jenis ini mencapai 266,23 ton per hari. Atau sebesar 16,70 persen. Lalu di urutan ketiga ada sampah kertas. Limbah kertas jenis ini mencapai 209,16 ton per hari. Atau 13,98 persen dari total timbulan sampah harian Kota Bandung.
Jumlah sampah yang dihasilkan di Kota Bandung pada tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang dipublikasikan Open Data Jabar, jumlah sampah yang dihasilkan pada tahun 2021 di Kota Bandung mencapai 1.430,04 ton.
Koordinator Forum Bandung Zero Waste Champions (BJBS), Ria Ismaria mengatakan, sebetulnya darurat sampah di Bandung sudah berlangsung sejak Mei 2023. Hal ini dipicu karena TPA Sarimukti sudah melebihi kapasitas hingga 700%. Bahkan, jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti diperkirakan akan terhenti paling lambat Januari 2024.
“Insiden pembakaran TPA Sarimukti mempercepat proses (penutupan). “Akibatnya banyak terjadi penumpukan sampah yang tidak terkendali khususnya di Kota Bandung, karena sebagian besar sampah di Sarimukti, sekitar 70%, merupakan sumbangan dari pemerintah kota,” jelas Ria dalam agenda diskusi pengelolaan sampah bersama Aliansi Zero Waste Indonesia Minggu (17/9/2023) lalu.
Pengelolaan Sampah Di Indonesia
Data Forum BJBS mengungkapkan, 68-73 persen sampah yang masuk ke TPA Sarimukti berasal dari Kota Bandung, sehingga kota ini akan merasakan dampak paling besar jika layanan TPA Sarimukti dihentikan. Kota Bandung juga melebihi kuota sampah yang ditetapkan dibandingkan Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung.
“Proses pengendalian sampah yang masuk TPA setelah jumlah yang disepakati sudah lama tidak dilaksanakan, sampah yang masuk TPA Sarimukti terus bertambah tanpa ada pengendalian, tanpa pengurangan yang berarti dan langsung, pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti akan terjadi. berhenti paling lambat Januari 2024,” jelas Ria.
Darurat sampah yang dihadapi Metro Bandung saat ini merupakan permasalahan yang sangat mendesak dan memerlukan penanganan yang bijaksana dan berkelanjutan. Sayangnya, dalam upaya mengatasi masalah ini, pemerintah daerah seringkali mencoba mengambil solusi semu seperti membakar kompor (
Berdasarkan laporan observasi yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat (Walhi Jabar) tahun 2021 menunjukkan bahwa mayoritas insinerator yang ada di Cekungan Bandung (Bandung Raya) tidak efektif “memusnahkan” sampah. Terdapat 23 titik pembakaran sampah di Cekungan Bandung (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi). Setelah diverifikasi, temuan tersebut dipersempit menjadi 14 insinerator. Dari 14 unit tersebut, sembilan unit sudah tidak aktif dan digunakan, sedangkan lima unit lainnya masih beroperasi.
Bersama Mencari Solusi Masalah Sampah Plastik Di Indonesia Halaman All
“Data ini perlu diupdate lagi karena jumlahnya bisa saja bertambah, apalagi saat ini produksi bahan bakar proses RDF sedang booming
Di industri semen dan batu bara,” kata CEO Walhi Jawa Barat Meiki W Paedong dalam kesempatan yang sama.
Meikey menjelaskan, pengelolaan sampah melalui metode termal, seperti insinerator atau konversi menjadi bahan bakar, tidak menghilangkan sampah, melainkan hanya mengubahnya menjadi abu dan gas, tanpa menyelesaikan permasalahan sampah secara efektif. Belum lagi, kata Meiki, terdapat senyawa kimia hasil pembakaran tidak sempurna yang dapat muncul dan membahayakan lingkungan.
“Pembakaran ini menghasilkan emisi yang berdampak pada lingkungan, manusia, dan makhluk hidup. Emisi adalah penyebab yang mempercepat krisis iklim. Selain itu, pembakaran sampah akan melepaskan timbal, logam berat, dan merkuri. “Dan yang paling mengkhawatirkan kami adalah dioksin dan furan,” tegasnya.
Portal Probolinggo Kota
Dioksin dan furan merupakan bahan kimia berbahaya yang dihasilkan secara tidak sengaja pada proses pembakaran tidak sempurna bahan yang mengandung zat terklorinasi, seperti sampah plastik, proses produksi pestisida atau zat terklorinasi lainnya. Dalam penerapannya, furandioxin dapat dilepaskan pada proses pembakaran limbah rumah sakit, limbah rumah tangga, limbah B3, emisi kendaraan bermotor, gambut, batu bara, dan kayu.
Paparan dioksin dan furan dapat menimbulkan dampak berbahaya terhadap lingkungan, termasuk manusia dan makhluk hidup lainnya, dengan tingkat toksisitas tertinggi (TEQ level 1) dibandingkan polutan lain yang ada. Lingkungan udara merupakan lingkungan dimana bahan pencemar mudah menyebar ke lingkungan dengan cakupan yang luas.
Melalui proses rantai makanan, manusia yang berada di puncak piramida makanan berpotensi menjadi tempat penimbunan dan kerusakan sistem hormonal (senyawa pengganggu endokrin) dan menyebabkan kanker. Permasalahan ini berujung pada pengaturan furandioxin secara internasional melalui Konvensi Stockholm dan Indonesia meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm tentang POPs.
Pemerintah Indonesia sendiri telah menerbitkan beberapa peraturan baku mutu lingkungan untuk parameter furan dioxin dalam beberapa kegiatan, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi (BME) Kantor Pusat Termoelektrik; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Kegiatan Industri Semen; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Emisi Perusahaan dan/atau Kegiatan Pengolahan Limbah Termal; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Kesehatan; dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang mengatur kebijakan terkait furan dioksin. Namun pada praktiknya, hal tersebut belum dilaksanakan secara maksimal.
Ngerinya Persoalan Limbah Plastik Di Indonesia, Butuh Aksi Nyata Berbagai Pihak
Sementara itu, Direktur Eksekutif YPBB David Sutasurya menegaskan, solusi paling aman yang bisa diterapkan saat ini adalah Zero Waste. Mengutip definisi Zero Waste International Alliance (ZWIA) yaitu melestarikan seluruh sumber daya melalui produksi, konsumsi, penggunaan kembali, dan pemulihan yang bertanggung jawab atas seluruh produk, kemasan, dan bahan tanpa membakarnya dan tanpa membuangnya ke tanah atau air. atau udara yang membahayakan lingkungan atau kesehatan manusia.
(listrik menjadi energi) sebaiknya tidak dilakukan. “Berdasarkan hierarki zero waste, opsi ini berada pada tingkat terbawah piramida terbalik, artinya tidak direkomendasikan dan sebaiknya dihindari,” ujarnya.
David juga menyebutkan, sebenarnya tujuan pengelolaan sampah dibalik Undang-Undang (UU) Sampah No. 18 Tahun 2008 juga sejalan dengan konsep zero waste yaitu penghematan sumber daya, pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), penghematan energi dan minimalisasi pencemaran lingkungan.
“Kalau kita melakukan salah satu langkah dalam pengelolaan sampah yang disebut pengolahan, tapi pencemaran yang dihasilkan tidak sesuai dengan semangat UU 18/2008. Itu berarti sesat,” kata David.
Problematika Sampah Di Yogyakarta: Sekelebat Solusi Dan Tantangannya
David menjelaskan, sistem